Fakta Baru soal MI Penusuk Bripka Ridho, Satpol PP juga Beri Kesaksian
jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkap fakta baru soal kondisi kejiwaan MI (34), pelaku penusukan Bripka Ridho Oktonardo di Simpang Empat Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/6) lalu.
Dia memastikan kondisi kejiwaan MI normal atau bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan MI dilakukan penyidik karena pelaku pernah mengalami gangguan jiwa.
Kombes Hisar menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan MI dinyatakan normal karena pelaku bisa mengingat waktu, tempat dan nama-nama dalam waktu yang sama.
Selain itu, dalam pemeriksaan secara intensif beberapa hari terakhir, MI juga bisa berkomunikasi atau memberikan keterangan secara baik dengan penyidik.
"Disimpulkan MI pelaku penikam anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo dalam keadaan baik dan sehat sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Hisar.
Atas perbuatannya, MI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo. 53 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sebelumnya penyidik menjerat tersangka pelaku penikam polisi itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap dia.
Kombes Pol Hisar Siallagan ungkap fakta baru soal MI yang menusuk Polantas Bripka Ridho Oktonardo.
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Antisipasi Kemacetan, Warga Minta Polisi Siaga di Simpang OPI