Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah fakta mengejutkan kembali terungkap terkait kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Kota Palembang Doni SH alias Dodon.
Doni yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Sumsel dan Polda pada 22 September, itu ternyata pernah tersandung kasus yang sama.
Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara untuk kasus yang sama.
Doni ditangkap BNN karena diduga sebagai bandar narkoba.
Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.
Tertulis Nama Doni Timur, 30, menjalani sidang dengan Nomor Perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.
”Ya betul, berdasar SIPP dia pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah, Kamis (24/9).
“Saat itu majelis hakimnya Martahan Pasaribu, Zuhair dan Rita Herlina”. Tambahnya.
Sebuah fakta mengejutkan kembali terungkap terkait kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Kota Palembang Doni SH alias Dodon.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen