Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka

Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
Oknum Anggota DPRD Kota Palembang. Foto: Dok. Antara

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.

Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim. Dia menemukan catatan bahwa berdasar pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Namun dia terbukti melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika. Tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.

Diketahui, Selasa (22/9), seorang berintial D yang tercatat sebagai oknum Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019–2024 dari Partai Golkar dan lima orang kawannya ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel, dan Polda Sumsel di ruko laundri miliknya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.

BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.

BACA JUGA: Mulyadi Dianiaya Sekelompok Orang, Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan

Sebuah fakta mengejutkan kembali terungkap terkait kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Kota Palembang Doni SH alias Dodon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News