Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Siapa yang Salah?
jpnn.com, CIREBON - Micro Bus Elf yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300 hingga menewaskan delapan orang tidak laik jalan.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Dishub bahwa kendaraan elf tersebut tidak laik jalan," kata Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon AKP Didi Wahyudi, Kamis (13/8).
Didi mengatakan pihaknya bersama tim dari KNKT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Agen Resmi Pemegang Merek telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik Micro Bus Elf maupun Toyota Rush.
Untuk hasil yang baru diterima yaitu dari Dishub, di mana dalam keterangannya bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut sudah adanya rembesan minyak rem sebelum kejadian kecelakaan.
"Sampai hari ini yang baru keluar dari hasil uji fisik dari Dishub. Di mana ditemukan adanya rembesan rem sebelum kejadian kecelakaan," ujarnya.
Selain itu lanjut Didi, ditemukan juga bahwa KIR kendaraan Micro Bus Elf juga sudah mati sejak 3 Agustus 2020.
Dari kesimpulan yang dikeluarkan oleh penguji dalam hal ini Dishub, dapat diduga kuat bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut tidak laik jalan.
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR-nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan," katanya.
Semoga kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali hingga menewaskan 8 orang pada Senin (10/8), untuk yang terakhir kalinya.
- Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024
- Kereta Luxury
- Gus Faris: Hari Ini PBNU Lebih Politis dari PKB
- Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!
- Komunitas Arisan Super Star Berlibur ke Kuningan – Cirebon, Sejumlah Artis Bergabung
- Bum! Kapal Tanker Tujuan Cirebon Terbakar di Meranti