Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Siapa yang Salah?
Jumat, 14 Agustus 2020 – 00:08 WIB
Didi menambahkan kendaraan Micro Bus Elf juga tidak memiliki izin trayek atau izin resmi untuk mengangkut penumpang, karena tidak terdaftar di instansi terkait.
Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/8) sekitar jam 03.30 WIB tepatnya di jalan Tol Cipali KM 184.300 terjadi kecelakaan maut antara kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.
Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.
Untuk dugaan sementara dari keterangan pihak Kepolisian kecelakaan tersebut dikarenakan sopir Micro Bus saat melintas di tempat kejadian perkara mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan. (antara/jpnn)
Semoga kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali hingga menewaskan 8 orang pada Senin (10/8), untuk yang terakhir kalinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024
- Kereta Luxury
- Gus Faris: Hari Ini PBNU Lebih Politis dari PKB
- Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!
- Komunitas Arisan Super Star Berlibur ke Kuningan – Cirebon, Sejumlah Artis Bergabung