Fakta! Dampak Sekolah 5 Hari, Siswa Madin dan Pesantren Berkurang Drastis
jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar kebijakan sekolah lima hari atau yang popular dengan sebutan full day school, masih berlanjut.
Usai bertemu para ulama di Istana Merdeka kemarin, Presiden Jokowi meminta masyarakat agar tidak salah paham dengan kebijakan tersebut.
’’Perlu saya tegaskan, bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah atau full day school,’’ ujar Jokowi.
Sebab, dalam kondisi saat ini tidak semua sekolah bisa langsung menerapkan kebijakan tersebut. Ada sejumlah sekolah yang memang menyatakan siap, namun sebagian yang lain memang belum siap untuk menjalankan sekolah lima hari. Harus benar-benar dilihat bagaimana kondisi di lapangan.
Di sisi lain, Presiden juga mendukung bila ada sekolah sekolah yang siap menjalankan.
’’Jika ada sekolah yang memang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung masyarakat, ulama, maupun orang tua murid, ya silakan diteruskan,’’ lanjutnya. Peraturan hanya akan memperkuat saja apa yang sudah dilakukan.
Mengenai progres pembentukan aturannya, Presiden menyatakan belum bsia berbicara banyak. ’’Ya permendikbud ini nanti diganti dengan Perpres,’’ tambahnya. Sementara, untuk detail progresnya, dia mempersilakan publik bertanya kepada menteri terkait.
Dampak lima hari sekolah (LHS) atau sekolah delapan jam sehari bukan omong kosong. Di sejumlah daerah, banyak madrasah diniyah (madin) kehilangan siswa. Pemerintah dituntut untuk segera mencarikan solusinya.
Polemik seputar kebijakan sekolah lima hari atau yang popular dengan sebutan full day school, masih berlanjut.
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Pesantren Nurul Muhtadin Ba’alawy Menjaga Nilai Agama di Era Digital
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh