Fakta dan Bukti Lengkap, Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ajukan PK
jpnn.com, BANDUNG - Tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan PK itu atas vonis pidana seumur hidup yang menjerat para tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, tim kuasa hukumnya siap mendampingi proses pengajuan PK para terpidana Vina Cirebon.
Otto menyebut dalam beberapa pekan ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan fakta untuk bisa dibawa ke MA.
Rencananya, pengajuan PK akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
"Kami siap-siap wakili tujuh terpidana ajukan PK. Ada tim Pak Roelly (Panggabean), Jutek (Bongso) dan semua tim Bandung," kata Otto ditemui seusai menghadiri kegiatan diskusi di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8).
Otto menuturkan bahwa tim kuasa hukum telah mengantongi seluruh bukti dan fakta bahwa para terpidana itu tidak terlihat dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu.
"Persiapan sudah semua bukti-bukti fakta dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan, tunggu argumen hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung, atas vonis seumur hidup kliennya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui