Fakta Ekspoitasi Anak yang Dilakukan Seorang WNA Asal Prancis

Pihak Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Franz di salah satu hotel di Jakarta Barat.
Saat penangkapan Franz, petugas juga turut mengamankan anak perempuan di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop berisi 305 video porno, puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan (WNA yang menjadi tersangka kasus eksploitasi seksual anak, Francois Abello Camille.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi