Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi
Kamis, 24 Februari 2022 – 15:50 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyatakan polisi tengah bergerak menyelidiki kasus itu.
Dia menyebut tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mencari tahu pemicu pengeroyokan tersebut.
Perwira menengah Polri itu juga mengingatkan bahwa kewenangan menarik kendaraan ada pada pihak leasing.
Di sisi lain, sesuai ketentuan fidusia, pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.
“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan," ujar Supriadi, Rabu (23/2).
Dia menyatakan bila ada kesalahan yang dilakukan terlapor, mereka harus bertanggung jawab.
"Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” ucap Supriadi. (dho/sumeks.co)
Berikut fakta-fakta sementara kasus debt collector seret anggota Polri Briptu Rehend di PIM Palembang. Konon ada pelaku yang mengaku polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak