Fakta-fakta di Balik Kebijakan Pencetakan e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih berbeda-beda. Di sejumlah daerah, proses perekaman dilakukan di kecamatan dan pencetakan masih di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
Sementara di daerah lain, proses perekaman sudah dapat dilakukan di kelurahan dan pencetakannya di kecamatan.
Perbedaan terjadi karena sebelumnya, kebijakan untuk merekam dan mencetak e-KTP diserahkan pada masing-masing daerah, dengan tetap di bawah koordinasi Kemendagri. Hanya saja akibat perbedaan tersebut, persentase capaian perekaman dan pencetakan di masing-masing daerah, tidak merata.
"Kan ada daerah pelayanannya di kelurahan, ada yang langsung di dinas. Itu sebelumnya diserahkan ke pemda masing-masing. Kalau cetaknya di kecamatan, bisa lebih cepat.
Itu yang saat ini kami dorong agar pencetakannya bisa turun hingga kecamatan," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (10/2).
Menurut Zudan, untuk daerah dengan jumlah penduduk tidak terlalu banyak, kebijakan pencetakan berada di dinas dukcapil mungkin tidak masalah. Contohnya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Karena jumlah penduduknya hanya berkisar 40 ribu jiwa, proses perekaman hingga pencetakan dapat dilakukan dengan cepat.
"Jadi itu cepat karena penduduknya tidak banyak dan antreannya tidak banyak. Ada yang bahkan prosesnya itu hanya dalam satu jam. Tapi kalau misalnya seperti Jawa Barat (jumlah penduduknya banyak,red) itu mungkin akan makan waktu," ujarnya.
Karena itu Zudan menilai perlu penyeragaman, proses pencetakan e-KTP langsung berada di kecamatan. Seperti yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana perekaman dapat dilakukan pada tingkat kelurahan, sementara pencetakan dilakukan di kecamatan.
JAKARTA - Kebijakan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih berbeda-beda. Di sejumlah daerah, proses perekaman
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate