Fakta-fakta Gadis SMA di Bandung Dibunuh Pacar, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala

Fakta-fakta Gadis SMA di Bandung Dibunuh Pacar, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala
Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan di Bandung. Foto: Pojokjabar

3. Sempat berhubungan b*dan

Pembunuhan terjadi usai keduanya melakukan hubungan b*dan di rumah orang tua pelaku.

Saat itu pelaku sempat menanyakan kepada korban soal seseorang yang diunggah di media sosialnya.

“Setelah berhubungan b*dan, ABH cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di-upload ke media sosial,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

4. Terancam pidana 15 tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena di bawah umur, maka untuk proses penahanan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (fik/radarbandung)

Pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial ABH terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMA membuat geger warga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News