Fakta-Fakta Penembakan yang Meneror Warga Jatim, Baca Nomor 4 Bikin Geram
Selasa, 28 Mei 2024 – 10:31 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penembakan di Surabaya dan Tol Waru saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
"Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA. Pelaku membeli senjata airsoft gun melalui marketplace atau online," ungkap Totok.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tutur Totok. (antara/jpnn)
Berkat keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap para pelaku penembakan yang meneror warga Jatim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?