Fakta-fakta Putusan Cerai Catherine Wilson dan Idham Masse

Fakta-fakta Putusan Cerai Catherine Wilson dan Idham Masse
Catherine Wilson. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson akhirnya dinyatakan bercerai dari Idham Masse sesuai putusan Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.

Kabar putusan cerai tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid.

"Sudah diputus cerai, perceraian antara haji Idham dengan Mbak Keket (Catherine Wilson) itu sudah putus dan dikabulkan perceraiannya," kata Ilham Rasyid saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6).

Menurut Ilham Rasyid, gugatan Catherine Wilson tidak sepenuhnya dikabulkan oleh pengadilan.

Salah satu contoh, gugatan nafkah lampau yang sempat diajukan ditolak oleh majelis hakim.

"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh Mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," jelasnya.

Sementara itu, gugatan lain yang dikabulkan oleh majelis hakim yakni soal nafkah mutah dan iddah.

Pihak Idham Masse merasa ada kesalahan dalam menghitung jumlah nafkah tersebut.

Aktris Catherine Wilson akhirnya dinyatakan bercerai dari Idham Masse sesuai putusan Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News