Fakta-Fakta Saat Pemeriksaan Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menerangkan, sampai pada Sabtu (12/12) malam pukul 21.00, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
Namun, sampai jelang tengah malam, pemeriksaan masih belum masuk ke materi inti. Padahal, Habib Rizieq sudah diperiksa dari Sabtu pagi.
“Sampai dengan pukul 21.00 malam ini Habib Rizieq masih ditanya seputar tentang FPI. Belum masuk ke substansi materi sangkaan yaitu belum masuk ke Pasal 160, Pasal 93 maupun Pasal 216 KUHP. Belum masuk ke situ,” ujar Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) malam.
Menurut Munarman, penyidik menanyakan soal anggaran dasar FPI. “Masih seputar begitu aja,” kata Munarman.
Diketahui, Habib Rizieq telah menyerahkan diri kepada polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12/12) pagi. Dalam proses pemeriksaan, imam besar FPI itu didampingi langsung oleh Munarman dan Aziz Yanuar.
Dia ditetapkan tersangka terkait penyelenggaraan kegiatan yang mengundang keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka tetapi belum menyerahkan diri. (cuy/jpnn)
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hingga sampai Sabtu malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak