Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu
Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:29 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Anak Rhoma Irama itu dihukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Berikut fakta-fakta seputar kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma:
1. Penangkapan.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021,
Tidak sendirian, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya.
2. Barang bukti
Saat menangkap Ridho Rhoma, polisi menemukan narkoba jenis ekstasi.
Berikut fakta-fakta seputar kasus narkoba yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
BERITA TERKAIT
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin