Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu
Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:29 WIB
![Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/19/ridho-rhoma-saat-menjalani-sidang-putusan-kasus-penyalahgunaan-narkoba-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat-selasa-199-foto-ricardojpnn.jpg)
Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn
Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok.
"Ada tiga butir ekstasi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).
3. Positif amphetamine.
Berdasarkan tes urine, pria kelahiran 14 Januari 1989 itu positif amphetamine.
4. Divonis
Terbaru, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Vonis untuk bintang film Dawai 2 Asmara disampaikan pada 21 September 2021.
"(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.
Berikut fakta-fakta seputar kasus narkoba yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
BERITA TERKAIT
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia