Fakta-Fakta Seputar Penangkapan Jeff Smith, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jeff Smith kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan kedua kalinya Jeff Smith ditangkap akibat narkoba.
Berikut fakta-fakta perjalanan seputar kasus narkoba yang menjerat Jeff Smith.
1. Sudah pernah ditangkap
Pada Kamis (15/4), Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari pemeriksaan tes urine diketahui bahwa pemain sinetron Putri Untuk Pangeran itu positif mengonsumsi THC atau ganja.
2. Konsumsi Ganja Sejak Lulus SMA
Jeff Smith ternyata sudah mengonsumsi ganja sejak lulus SMA.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo pada Senin (19/4).
Ini diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pemain film Alas Pati tersebut.
3. Pernah Rehabilitasi
Jeff Smith ternyata juga pernah menjalani rehabilitasi.
Namun, kala itu dia menjalani rehabilitasi atas keinginan sendiri bukan karena tertangkap.
Jeff Smith menjalani rehabilitasi pada Desember 2020.
4. Belum Lama Bebas
Aktor kelahiran 4 Januari 1998 itu dinyatakan bebas pada 14 September 2021.
Jeff Smith sebelumnya divonis lima bulan penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
5. Kembali Ditangkap
Belum genap tiga bulan bebas dari masa tahanan, bintang film Wedding Agreement itu kembali ditangkap polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengonfirmasi kabar penangkapan terhadap Jeff Smith.
"Iya (Jeff Smith ditangkap terkait kasus narkoba)," ujar Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi awak media, Rabu (8/12).
Namun, dia masih belum membeberkan lebih jauh soal kronologi maupun barang bukti terkait penangkapan tersebut.
Kombes Mukti menyebut bahwa penangkapan Jeff Smith akan segera dirilis. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut fakta-fakta perjalanan seputar penangkapan aktor Jeff Smith karena kasus narkoba
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui