Fakta-fakta Terbaru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Alamak
jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera membeberkan beberapa fakta yang ditemui pada barang bukti terdakwa hoaks babi ngepet.
Dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (2/11) di ruang sidang 2 Pengedilan Negeri (PN) Depok, JPU membacakan jejak digital dari barang bukti yang ada.
Menurutnya, terdakwa pada 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB menonton video-video viral yang ada di masyarakat.
Pada 1 April pukul 08.85 WIB, terdakwa menelusuri harga babi satu ekor.
Terdakwa kemudian pada 4 April mengakses trik agar kain melayang serta cara menggerakkan kaleng dari jarak jauh.
Tidak hanya itu, Alfa Dera menyebut terdakwa membuat hoaks babi ngepet setelah menonton video 'warga Depok dibikin heboh dengan penangkapan penampakan misterius babi ngepet'.
"Berdasarkan jejak digital, terdakwa terus-terusan selama satu bulan mencari ukuran anak babi hutan hingga harga anak babi hidup," kata Alfa Dera.
Akan tetapi, terdakwa kasus hoaks babi ngepet yakni Adam Ibrahim menyangkal fakta pada 4 April.
Sejumlah fakta baru terkait kasus hoaks babi ngepet di Depok terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
- Kota Depok di Mata Kaesang: Covid, Tuyul, dan Ayah Ojak
- Juragan99 & Babi Ngepet Digital
- Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas Lillahi Taala
- Tok, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok
- Begini Berita Terbaru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok
- Adam Ibrahim Bikin Hoaks Babi Ngepet, Ulahnya Tak Bisa Disamakan Kisah Nabi Ibrahim