Fakta Ini Bakal Jadi Penentu Vonis untuk Ferdy Sambo Cs
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim melihat fakta 'perintah Sambo' guna memberikan vonis dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun ketujuh terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
"(Perintah Sambo, red) Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, (20/11).
Edi mengatakan perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti itu berjenjang mulai dari Ferdy Sambo sang pembuat rekayasa yang merupakan perwira tinggi sampai kepada perwira menengah.
"Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali," ujar Edi.
Di sisi lain, kata Edi, prestasi para terdakwa selama menjabat di kepolisian juga akan menjadi pertimbangan hakim.
Misalnya, lanjut dia, AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa 2010.
"Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka selama menjadi anggota kepolisian. Tidak hanya itu, selama persidangan apakah kooperatif menjadi bahan pertimbangan keputusan," ucap Edi.
Lemkapi meminta hakim melihat fakta 'perintah Sambo' guna memberikan vonis dalam perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir J
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata