Fakta Ini Bakal Jadi Penentu Vonis untuk Ferdy Sambo Cs
Edi mengatakan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.
Karena itu, lanjut dia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonis nantinya akan menjadi acuan kasus-kasus serupa berikutnya.
"Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan difase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional," pungkas Edi.
Selain perintangan penyidikan, sejatinya ada perkara pembunuhan berencana yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel ihwal kematian Brigadir J.
Dalam perkara ini, ada lima terdakwa. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Lemkapi meminta hakim melihat fakta 'perintah Sambo' guna memberikan vonis dalam perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan