Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
jpnn.com, JAKARTA - Dua pekan berlalu, pelaku tabrak lari di Jalan Raya Nagreg yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) akhirnya terungkap.
Pelakunya ternyata oknum anggota TNI, yang salah satu dari tiga orang itu berpangkat kolonel.
Kini, ketiga oknum tersebut bersiap menghadapi hukuman berat.
Selain hukuman pidana berupa penjara, sanksi terberat berupa pemecatan dari kesatuan yang selama ini mereka banggakan juga sudah di depan mata.
Berikut ini perjalanan kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota TNI berpangkat kolonel tersebut:
8 Desember
Sejoli yang belakangan diketahui bernama Handi Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, antara Garut dan Bandung.
Kedua korban dilaporkan hilang setelah kecelakaan tersebut.
Fakta keterlibatan tiga oknum anggota TNI, salah satunya berpangkat kolonel terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg dan mayat korbannya dibuang ke Jateng
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah