Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
jpnn.com, JAKARTA - Dua pekan berlalu, pelaku tabrak lari di Jalan Raya Nagreg yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) akhirnya terungkap.
Pelakunya ternyata oknum anggota TNI, yang salah satu dari tiga orang itu berpangkat kolonel.
Kini, ketiga oknum tersebut bersiap menghadapi hukuman berat.
Selain hukuman pidana berupa penjara, sanksi terberat berupa pemecatan dari kesatuan yang selama ini mereka banggakan juga sudah di depan mata.
Berikut ini perjalanan kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota TNI berpangkat kolonel tersebut:
8 Desember
Sejoli yang belakangan diketahui bernama Handi Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, antara Garut dan Bandung.
Kedua korban dilaporkan hilang setelah kecelakaan tersebut.
Fakta keterlibatan tiga oknum anggota TNI, salah satunya berpangkat kolonel terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg dan mayat korbannya dibuang ke Jateng
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Penemuan Mayat di Mukomuko, Ada Luka di Wajah dan Leher Korban
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan