Fakta Lain Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Astaga

Lantas, polisi membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.
Hasilnya, bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone, ATM.
"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.
Kini, polisi sudah menetapkan HA sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatanya, HA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi mengungkap fakta lain terkait aksi pembunuhan yang dilakukan pria berinisial HA, 21, terhadap seorang perempuan berinisial LD (21) di Hotel Picasso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) dini hari
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Vadel Badjideh Batal Makan Teri Kacang Buatan Ibunya, Ini Penyebabnya
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore