Fakta! Mayoritas WNA Terdeportasi Memang dari China
Minggu, 01 Januari 2017 – 20:20 WIB

Parpor dari warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disita imigrasi. Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com
Nilai dendanya memang variatif karena tergantung putusan pengadilan. "Itu tergantung putusan hakim, ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," pungkas Yurod.(dna/JPG)
JPNN.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepanjang 2016 mendeportasi 7787 warga negara asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run