Fakta! Mayoritas WNA Terdeportasi Memang dari China
Minggu, 01 Januari 2017 – 20:20 WIB
Nilai dendanya memang variatif karena tergantung putusan pengadilan. "Itu tergantung putusan hakim, ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," pungkas Yurod.(dna/JPG)
JPNN.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepanjang 2016 mendeportasi 7787 warga negara asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng