Fakta Menarik Aksi 2 Prajurit TNI Melawan 9 Begal, Baca Nomor 4
Rabu, 11 Mei 2022 – 13:54 WIB

Ilustrasi. Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com
3. Korban Melawan
Para pelaku begal yang menggunakan empat motor mencoba merampas motor yang dikendarai korban.
“Kemudian, ada perlawanan dari korban,” kata Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/5.
4. Korban Menendang Motor Pelaku
Dalam usaha mengejar para pelaku, kedua korban menendang motor-motor pelaku.
Akibatanya, satu dari empat motor itu, yakni milik Muhammad Rizky terjatuh, kemudian dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru.
5. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kombes Zulpan menyebutkan sembilan pelaku ditangkap petugas dari Polres Metro Jaksel tidak lebih dari 24 jam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP. "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," tegas Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Berikut sejumlah fakta menarik soal aksi 2 prajurit TNI melawan 9 begal di kawasan Jakarta Selatan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Mayor Hery Ismoyo & Wahyu Millian Resmi Jadi Komandan Batalyon Kopassus
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap