Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq
Selain itu, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq, Gubernur Anies Baswedan dan Doni Monardo sudah memberikan peringatan secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan mengumpulkan massa di Petamburan.
Sebelumnya Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.(antara/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan atas pengumpulan massa di Petamburan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19