Fakta Mencengangkan 3 Begal Sadis di Bekasi, Hamdalah Sudah Ditangkap, Nih Orangnya
Senin, 01 November 2021 – 11:52 WIB

Satu dari tiga pelaku kasus begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi begal sadis kerap terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta