Fakta Mencengangkan 3 Begal Sadis di Bekasi, Hamdalah Sudah Ditangkap, Nih Orangnya
Senin, 01 November 2021 – 11:52 WIB
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi begal sadis kerap terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi