Fakta Mencengangkan Alasan Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Oh Teganya
![Fakta Mencengangkan Alasan Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Oh Teganya](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/05/09/sejumlah-aparat-sipil-negara-asn-usai-mengikuti-apel-masuk-i-xq8k.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023 mengumumkan perpanjangan waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK guru 2022.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen itu juga menyampaikan perihal penyesuaian tanggal usul penetapan NIP PPPK guru 2022 secara elektronik.
Jadwal pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 yang semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023.
Adapun, usul penetapan NIP PPPK yang semula disampaikan mulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023.
Deputi Suharmen menjelaskan, perpanjangan ini dikarenakan masih ada peserta dari beberapa instansi yang belum selesai mengisi DRH.
"Jadwalnya ada penyesuaian, sehingga yang belum menyelesaikan pengisian DRH bisa melakukan resume lagi," kata Deputi Suharmen.
3 Alasan Perpanjangan DRH NIP PPPK Guru 2022
Fakta mencengangkan seputar alasan Panselnas CASN memperpanjang waktu pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022, terungkap dalam dialog interaktif yang digelar BKN, Jumat, 5 Mei 2023.
Dialog bertitel Tanya Jawab PPPK 2022 itu disiarkan live di chanel YouTube BKN.
Terungkap sejumlah alasan BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022. Salah satunya mencengangkan. Silakan disimak.
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa