Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK

Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dugaan pungutan liar atau pungli Rutan KPK, Senin.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News