Fakta Mencengangkan Imbas Larangan Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Jumat, 01 Januari 2021 – 19:16 WIB
Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional pelaku usaha, seperti kafe, hotel, dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan itu diberlakukan guna mencegah timbulnya kerumunan massa yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan imbas larangan merayakan Tahun Baru 2021 di ibu kota.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK