Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka
jpnn.com, JAKARTA - Layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini tengah marak dan makin meresahkan masyarakat.
Pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Selain itu, pinjol ilegal dianggap sering mengancam dengan menyebarluaskan data pribadi.
Bicara soal pinjol ilegal, tentu berhubungan dengan profesi debt collector atau penagih utang.
Debt collector ternyata bukan profesi yang sembarangan. Menjadi debt collector, seseorang juga harus dituntut profesional.
"Saya mendapat pelatihan bagaimana tata cara menagih yang baik," kata Ansi Djemadun, seorang debt collector di salah satu perusahaan pemberi kredit pembiayaan kendaraan bermotor kepada JPNN.com, Minggu (5/9).
Ansi bahkan sudah mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Nama saya sudah ada dalam manajemen perusahaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Ansi.
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur, dalam hal ini bank, leasing, dan pinjaman online untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah).
Fakta mencengangkan seputar profesi debt collector atau penagih utang, simak selengkapnya.
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam