Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka
![Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/kepala-sekolah-boleh-pakai-dana-bos-untuk-belanja-barang-secara-online-ilustrasi-foto-jpnncom-13.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini tengah marak dan makin meresahkan masyarakat.
Pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Selain itu, pinjol ilegal dianggap sering mengancam dengan menyebarluaskan data pribadi.
Bicara soal pinjol ilegal, tentu berhubungan dengan profesi debt collector atau penagih utang.
Debt collector ternyata bukan profesi yang sembarangan. Menjadi debt collector, seseorang juga harus dituntut profesional.
"Saya mendapat pelatihan bagaimana tata cara menagih yang baik," kata Ansi Djemadun, seorang debt collector di salah satu perusahaan pemberi kredit pembiayaan kendaraan bermotor kepada JPNN.com, Minggu (5/9).
Ansi bahkan sudah mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Nama saya sudah ada dalam manajemen perusahaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Ansi.
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur, dalam hal ini bank, leasing, dan pinjaman online untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah).
Fakta mencengangkan seputar profesi debt collector atau penagih utang, simak selengkapnya.
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK