Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka
Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:16 WIB

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Foto: JPNN.com
Gilbert Mado (27), salah seorang debt collector lainnya mengatakan penagih utang juga memiliki Standard Operational Procedure (SOP), yang harus dijalankan.
"SOP-nya sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan itu menjadi kode etik kami," kata Gilbert.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Fakta mencengangkan seputar profesi debt collector atau penagih utang, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto