Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan secara silang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak bahwa telah terjadi pertemuan untuk mencapai kesepakatan (meeting of mind) antara Patrialis dan Kamaludin, perantara suap.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kamaludin pada Rabu (25/1) pukul 10.00 di kawasan lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur.
Sebelum penangkapan di lokasi pertama itu, Kamaludin diduga bertemu dengan Patrialis di lokasi yang sama.
Nah, di saat itu lah KPK menemukan indikasi meeting of mind. ”Ketika itu indikasi transaksi terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (30/1).
Di konteks kasus tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK setelah peristiwa tindak pidana terjadi.
”Kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK (Patrialis) dan KM (Kamaludin) sebagai perantara, dan kami cek benar pada Rabu (25/1) pagi ada pertemuan,” jelas Febri.
Tangkap tangan itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 1 angka 19 UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar