Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis

Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis
Patrialis Akbar ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

Dalam aturan itu, bukan hanya pelaku yang sedang melakukan tindak pidana saja yang bisa dilakukan OTT.

Pelaku yang diduga turut melakukan tindak pidana sesaat setelah ditemukan barang bukti juga bisa dilakukan tangkap tangan.

Indikasi suap lewat OTT itu dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan dari Kamaludin saat ditangkap.

Yakni berupa draf putusan MK nomor 129/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan perwakilan asosiasi peternak lokal, petani, pedagang, dan konsumen daging.

”Tim sudah memastikan draf putusan yang sudah pindah tangan itu sama dengan draf putusan asli MK yang belum dibacakan,” jelasnya.

Berdasar bukti permulaan dan keterangan Kamaludin itu penyidik memiliki alasan kuat melakukan OTT terhadap Patrialis di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada Rabu (25/1) pukul 21.30 bersama seorang perempuan.

Febri mengungkapkan, penangkapan itu juga dikuatkan dengan bukti dan keterangan tersangka lain yang didapat dari hasil OTT di lokasi kedua di kantor Basuki Hariman di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

”Tiga tempat itu merupakan rangkaian dari peristiwa OTT,” ungkap Febri. Di kantor PT Sumber Laut Perkasa milik Basuki, penyidik juga mengamankan sebuah dokumen keuangan perusahaan yang menunjukan adanya aliran uang yang dikeluarkan untuk menyuap Patrialis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News