Fakta Mengejutkan Percaloan CPNS oleh Guru SD

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Polsek Ratu Agung, Bengkulu, berhasil mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus dugaan percaloan rekrutmen CPNS dengan terlapor, BH (43).
Diketahui, kalau jumlah uang sogokan yang diterima oknum guru SD ini mencapai Rp 1,8 miliar, yang berasal dari lebih 100 korban.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan BH oleh penyidik Polsek Ratu Agung. Istri mantan pejabat berinisial Th yang sudah meninggal dunia tersebut, mengakui kalau uang itu dititip korban ke dirinya, saat sang suami sedang tak berada di rumah.
Kendati demikian, ia mengaku uang tersebut hanya “numpang lewat” saja. Sebab, usai diserahkan korban, uang itu selanjutnya langsung dikirim kepada suaminya melalui rekening. Sang suami, lanjut BH, sering berada di Jakarta menunggu uang kiriman darinya.
Di Jakarta, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada oknum pejabat Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) berinisial So (41).
"Tidak mungkin saya pegang semua uang yang nitip melalui saya. Uang yang saya terima langsung saya kirim. Kalau uangnya dengan saya, tidak mungkin sampai begini, pasti langsung saya kembalikan kepada penitipnya,” terang BH.
Ia tak pernah mengira kalau persoalan sogokan uang CPNS akan membuatnya semakin terpuruk.
“Soal tolong menolong, kami selama ini lancar-lancar saja. Terkait pengangkatan khusus CPNS, tidak mungkin saya lepas cuek. Karena suami saya terlibat, jadi saya ikut terseret jadinya,” ujar BH.
Penyidik Polsek Ratu Agung, Bengkulu, berhasil mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus dugaan percaloan rekrutmen CPNS dengan terlapor, BH (43).
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK