Fakta Mengejutkan Soal 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online, Oh Ternyata

Fakta Mengejutkan Soal 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online, Oh Ternyata
Para pelaku pembunuhan sopir taksi online digiring polisi wanita. Foto: dok radar bandung

“Kendaraan sempat oleng dan berhenti, tersangka memukul lagi kepala korban hingga tewas. Korban kemudian dibuang ke jurang di Pangalengan,” ungkap Hendra.

Para pelaku lantas membawa kabur mobil korban, namun karena kemampuan mengemudi yang kurang, mobil mengalami kecelakaan di kawasan Cikalongwetan dan mobil pun ditinggalkan begitu saja. “Di lokasi kejadian kebetulan ada CCTV. Dari rekaman video itu identitas tersangka diketahui dan kami tangkap,” katanya.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres

Para pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (bintangpradewo/sumeks.co)

Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan empat wanita muda di Bandung, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News