Fakta Mengejutkan Soal Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal PT WKS, Tak Disangka
jpnn.com, TANJUNG JABUNG TIMUR - Fakta terkait penemuan tengkorak manusia dalam mobil yang tertimbun lumpur di kanal PT. WKS Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, sedikit demi sedikit mulai terungkap.
Dari hasil pemeriksaan tim forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, bahwa tengkorak manusia yang berada dalam mobil Kijang pikap putih tersebut, diduga milik dua orang.
Namun sampai saat ini, pemeriksaan terhadap tengkorak itu masih sedang berlangsung.
"Informasi sementara dari tim forensik yang melakukan pemeriksaan, bagian tulang paha lebih dari satu orang," kata Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah.
Deden mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan untuk memastikan tengkorak tersebut benar sesuai dengan korban laporan orang hilang bernama Tengku Ryan.
Sebab sebelumnya, seorang ibu bernama Rosdiana mengaku sebagai ibu korban. Untuk itu, Rosdiana datang ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan tes DNA.
"Rodiana ini mengaku bahwa dia adalah ibu dari Tengku Ryan yang datang dari Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin Tiga, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa Rosdiana merasa penasaran dengan adanya penemuan tengkorak di dalam mobil yang diduga itu adalah keluarganya yang hilang satu tahun yang lalu.
Fakta terkait penemuan tengkorak manusia dalam mobil yang tertimbun lumpur di kanal PT. WKS Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, sedikit demi sedikit mulai terungkap.
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui