Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang

"Motifnya, pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelaku, jadi kena pepet," tuturnya.
Merasa kesal, Aipda Robig yang berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menunggu tiga orang yang berselisih di jalan itu putar balik hingga terjadi penembakan.
Dalam peristiwa itu, Aipda Robig melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.
"Kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik, seyogyanya dilakukan hari ini, kami tunda pada hari selanjutnya," ujar Aris.
Sebelumnya, Gamma yang merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia akibat luka tembak yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin.
Awalnya disebutkan Aipda Robig melepas dua kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran.
Atas insiden ini, pihak keluarga telah melaporkan kematian Gamma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Kini, Aipda Robig mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Fakta penembakan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang oleh polisi Aipda Robig Zaenudin terungkap. Ternyata bukan pembubaran tawuran seperti kata Kapolrestabes Semarang.
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan