Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK
Sabtu, 08 September 2012 – 06:45 WIB
![Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra sudah divonis 2 tahun 6 bulan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Jumat (7/9).
Untuk menindaklanjuti berbagai fakta dalam persidangan kedua terdakwa itu, penyidik KPK segera akan melakukan validasi terhadap berbagai keterangan saksi, maupun terdakwa.
Baca Juga:
"Dalam perjalanan kasus ini KPK tidak mendiamkan informasi sekecil apapun di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa, akan divalidasi benar atau tidaknya," tegas Johan Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jumat malam.
Selain itu, lanjut Johan, sidang perkara dugaan suap PON ini masih akana terus berlanjut dengan sejumlah terdakwa dan calon terdakwa. Seperti M Faisal Aswan dan M Dunir.
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda)
BERITA TERKAIT
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Lahan Pesisir Pantai di Pamekasan Dimiliki Budiono, Dibangun Hotel, Dealer Mobil
- Agung Nugroho Siap Berkolaborasi Demi Sukseskan Program Presiden Prabowo di Pekanbaru
- Cari Celana yang Hanyut, Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Musi
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta