Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari
Kamis, 28 Januari 2010 – 12:25 WIB
JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi yang pernah dihadirkan. Menurutnya, kalau dibacakan secara keseluruhan, bisa saja dalam sidang ada yang mengantuk lalu tertidur. Ditanya soal materi pledoi yang akan disampaikan, Assegaf mengatakan akan memasukkan gugatan dari istri Nasrudin yang menuntut ganti rugi. Pengacara senior itu menambahkan, peristiwa yang dijadikan motif oleh jaksa penuntut umum di kamar 803 Gran Mahakam Hotel antara Rani dan Antasari, juga dimasukkan.
"Kalau dibacakan semua, nanti ada yang mengantuk dan tertidur," kata M Assegaf, sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Pernyataan tertidur itu seakan menyinggung tingkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama persidangan digelar sejak Oktober 2009 lalu, dua kali JPU kena tegur oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro, karena tertidur.
Baca Juga:
JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis