Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari
Kamis, 28 Januari 2010 – 12:25 WIB
Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari
JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi yang pernah dihadirkan. Menurutnya, kalau dibacakan secara keseluruhan, bisa saja dalam sidang ada yang mengantuk lalu tertidur. Ditanya soal materi pledoi yang akan disampaikan, Assegaf mengatakan akan memasukkan gugatan dari istri Nasrudin yang menuntut ganti rugi. Pengacara senior itu menambahkan, peristiwa yang dijadikan motif oleh jaksa penuntut umum di kamar 803 Gran Mahakam Hotel antara Rani dan Antasari, juga dimasukkan.
"Kalau dibacakan semua, nanti ada yang mengantuk dan tertidur," kata M Assegaf, sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Pernyataan tertidur itu seakan menyinggung tingkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama persidangan digelar sejak Oktober 2009 lalu, dua kali JPU kena tegur oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro, karena tertidur.
Baca Juga:
JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lemhannas Bakal Beri Materi Kebangsaan untuk Kepala Daerah di Retret Magelang
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan
- Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Pekalongan Musnahkan Rokok Ilegal, Sebegini Banyaknya
- 360Kredi Ajak Komunitas Berkebutuhan Khusus Menanam Mangrove