Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur

Merasa tertipu, dan tertekan, AM akhirnya curhat kepada ibunya, NS. Sang ibu pun segera melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Jateng, dan akhirnya kasus ini diungkap Polda Jateng pada 30 Januari 2025.
Tak Hanya Dewasa, Anak di Bawah Umur Ikut Dieksploitasi
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini juga melibatkan anak di bawah umur. Seorang remaja juga dijadikan pemandu lagu sekaligus pekerja seks. Dengan hanya bermodal e-KTP, korban bisa bekerja tanpa perlindungan asuransi atau BPJS.
"Inisial KDS dipekerjakan sebagai LC, dan perempuan pekerja seks," ujar Kombes Subagio.
Dalam operasionalnya, Sukini mengambil keuntungan dari setiap layanan yang diberikan korban. Sebesar Rp 70 ribu per jam sebagai LC. Jika melayani pelanggan sebagai pekerja seks, korban menerima honor Rp 50 ribu.
Pelaku Terancaman 15 Tahun Penjara, dan Denda Rp 600 Juta
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan lowongan kerja yang tidak jelas.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan manusia agar praktik ini bisa diberantas hingga ke akarnya.
Polda Jateng mengungkap fakta prostitusi terselubung di Gunung Kemukus yang melibatkan anak di bawah umur.
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi