Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 Februari 2025 – 12:14 WIB

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kami juga memohon pada Pemda setempat bisa menertibkan, dan mengembalikan muruah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," kata Kombes Subagio.
Atas perbuatannya, Sukini dijerat dengan pasal berat. Di antaranya Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng mengungkap fakta prostitusi terselubung di Gunung Kemukus yang melibatkan anak di bawah umur.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi