Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 Februari 2025 – 12:14 WIB
"Kami juga memohon pada Pemda setempat bisa menertibkan, dan mengembalikan muruah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," kata Kombes Subagio.
Atas perbuatannya, Sukini dijerat dengan pasal berat. Di antaranya Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng mengungkap fakta prostitusi terselubung di Gunung Kemukus yang melibatkan anak di bawah umur.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara