Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur

Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Kami juga memohon pada Pemda setempat bisa menertibkan, dan mengembalikan muruah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," kata Kombes Subagio.

Atas perbuatannya, Sukini dijerat dengan pasal berat. Di antaranya Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta," ujarnya.(mcr5/jpnn)

Polda Jateng mengungkap fakta prostitusi terselubung di Gunung Kemukus yang melibatkan anak di bawah umur.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News