Fakta, Radikalisme Sudah Menyusup ke Kalangan Abdi Negara
Seperti menyampaikan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kemudian penyampaian ujaran kebencian kepada salah satu suku, ras, agama, atau golongan.
’’Tidak hanya itu saja. Menyebarluaskan ujaran kebencian melalui share, upload, retweet, broadcast WA, atau repost Instagram juga pelanggaran,’’ tuturnya. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memrovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah juga tidak boleh.
Ridwan mengatakan, pimpinan satuan kerja atau instansi diharapkan sering-sering memantau aktivitas media sosial pegawainya. Sehingga bisa menemukan dan mencegah adanya ujaran kebencian yang semakin meluas. Selain itu, sanksi bagi PNS yang melakukan ujaran kebencian mulai dari sedang sampai berat berupa pemberhentian sebagai PNS. (wan/lyn/oki)
Tertangkapnya sejumlah terduga teroris, beberapa di antaranya berstatus PNS, merupakan indikasi radikalisme sudah menyusup ke birokrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya