Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang

Konon korban sempat menjadi 'pasien' dukun palsu tersebut. Namun keinginan Fredy menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.
Sesuai pemeriksaan, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari enam bulan yang lalu," ucapnya.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Bapak dan anak, dukun palsu pengganda uang yang diduga membunuh seorang honorer RSUD Karawang ditangkap polisi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur