Fakta soal Sekotak Peluru dari Ferdy Sambo & Anggukan Kepala Bharada Richard

Fakta soal Sekotak Peluru dari Ferdy Sambo & Anggukan Kepala Bharada Richard
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyerahkan sekotak peluru 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer setelah mendengarkan kesiapan ajudannya itu untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Pemberian peluru yang telah dipersiapkan Ferdy Sambo itu disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Bharada Richard untuk menembakkan amunisi magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY81," kata JPU.

Semula senjata milik Bharada Richard berisi tujuh peluru 9 mm.

Lalu, ditambah delapan butir peluru 9 mm pemberian Ferdy Sambo.

"Bharada Richard satu per satu memasukkan peluru ke dalam magasin pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY81 miliknya untuk mengikuti permintaan terdakwa Ferdy Sambo," ucap JPU.

Saat itu, Bharada Richard telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm untuk menembak Brigadir Yosua.

Fakta itu terungkap saat JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News