Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Ustaz di Samarinda Hingga Meninggal Dunia, Ada Soal Penyamaran
"Peraturan di dalam pondok pesantren ini tidak boleh membawa handphone, karena itu disita atau diamankan oleh korban. Dari situ timbul niatan dari kedua pelaku untuk mengambil kembali handphone yang sudah disita oleh korban," beber Kombes Ary.
Setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren, proses penyelidikan pun dilakukan.
Kedua pelaku dijemput petugas dari kamar asramanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat penutup wajah yang digunakan kedua santri tersebut ketika menganiaya korban hingga meregang nyawa.
"Untuk topeng monyet ini hanya satu, saat itu digunakan oleh tersangka AA, sedangkan HR hanya menggunakan penutup kepala dari jaket yang dikenakannya," terangnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku awalnya hanya ingin mendapatkan handphone-nya kembali.
"Selain itu niatan awalnya mereka hanya ingin membuat korban pingsan," ucapnya.
Ada barang bukti lagi yang turut diamankan polisi dari tangan pelaku, yaitu balok kayu yang digunakan pelaku menghajar sang ustaz.
Kombes Ary mengungkap fakta terbaru dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang ustaz di Samarinda meninggal dunia.
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada