Fakta Terbaru Soal Proses Hukum Lina Mukherjee

Fakta Terbaru Soal Proses Hukum Lina Mukherjee
Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Lina Mukherjee keberatan dituntut 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.

Oleh sebab itu, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi memilih mengajukan keberatan alias pledoi.

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU," tegas Supendi. (ded/jpnn)

Proses hukum Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah, terus berlanjut.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News