Fakta Terkini Soal Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Oh Ternyata
Senin, 08 Agustus 2022 – 16:29 WIB
"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr1/jpnn)
Deolipa Yumara mengungkap fakta terkini soal Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF