Fakta Tragedi Medan Dibeber di Depan Kapolri
Senin, 09 Februari 2009 – 18:00 WIB
JAKARTA - Suasana rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2), sempat hening tatkala anggota Komisi III DPR Junisab Akbar membeberkan sejumlah fakta terkait aksi unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumut. Barangkali lantaran paparan Junisab begitu meyakinkan dan dengan intonasi yang menarik, seluruh anggota Komisi III DPR serius mendengarkan. Saat menyingung proses penganiayaan terhadap Aziz Angkat, suasana ruang Komisi III tampak hening. Bahkan, tatkala Abdul Aziz dievakuasi dengan truk, lanjut Junisab, massa yang brutal masih saja melempari truk. "Mereka tak percaya Pak Abdul Aziz sudah lemas. Mereka menganggap itu hanya pura-pura saja. Saya sedih melihat kasus ini," urai Junisab. Suasana ruangan makin hening.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu yakin demo anarkhis yang berujung tewasnya Abdul Aziz Angkat itu sudah direncanakan secara matang. Junisab menyebutkan sejumlah fakta antara lain adanya spanduk berbunyi 'Protap diparipurnakan atau Mati' dan demonstran membawa peti mati sungguhan yang dimasukkan ke ruang Fraksi Partai Golkar setelah memecah kaca.
"Demonstran mematikan lampu agar CCTV tidak berfungsi, sejumlah angkot yang diparkir persis di depan pintu gerbang gedung DPRD untuk menghalangi mobil dewan keluar, dan adanya polisi yang mengajak turun Abdul Aziz dengan alasan untuk diamankan. Faktanya, almarhum malah dianiaya dan dipukuli massa," ujar Junisab.
Baca Juga:
JAKARTA - Suasana rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2), sempat hening tatkala anggota Komisi III DPR Junisab Akbar membeberkan
BERITA TERKAIT
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pemprov Jateng Menyiapkan Tim Khusus Memperkuat Panitia Peparnas XVII
- Realisasikan TJSL, Pelindo Gelar Kick Off Rehabilitasi Mangrove 2024
- Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menaker Ida Sampai 3 Pesan Ini, Silakan Disimak
- Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini