Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
Rabu, 24 Juli 2024 – 14:30 WIB
An dari 14 korban itu, ada yang berstatus PNS dan mantan kepala desa.
"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Satu dari puluhan korban dukun pengganda uang ialah pegawai negeri sipil atau PNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, Alhamdulillah