Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS

Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
Kapolres Pacitan Agung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Pacitan, Rabu (24/7/2024) (ANTARA/HO - Humas Polres Pacitan)

An dari 14 korban itu, ada yang berstatus PNS dan mantan kepala desa.

"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Satu dari puluhan korban dukun pengganda uang ialah pegawai negeri sipil atau PNS.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News