Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
Rabu, 24 Juli 2024 – 14:30 WIB

Kapolres Pacitan Agung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Pacitan, Rabu (24/7/2024) (ANTARA/HO - Humas Polres Pacitan)
An dari 14 korban itu, ada yang berstatus PNS dan mantan kepala desa.
"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Satu dari puluhan korban dukun pengganda uang ialah pegawai negeri sipil atau PNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah