Faktanya, Sejak 2005 Rekrut GTT dan Tenaganya Sangat Dibutuhkan

Faktanya, Sejak 2005 Rekrut GTT dan Tenaganya Sangat Dibutuhkan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bambang juga mengaku telah berkoordinasi dengan BKN terkait opsi penerbitan SK pengangkatan bagi GTT nonkategori.

‘’Setelah kami konsultasi dengan BKN, langkah ini bisa ditempuh. Sertifikasi dari PPG itu legalitas bagi GTT, supaya bisa memperoleh TPP,’’ urai Bambang.

Bupati Ipong Muchlissoni belum yakin akan opsi tersebut. Ipong bahkan mengaku sejak dua tahun yang lalu telah meminta telaah staf dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasilnya, tetap sulit menerbitkan payung hukum yang lebih tinggi dari surat tugas.

Sebab, aturan menteri dengan tegas melarang daerah mengangkat GTT. Maka, untuk sementara surat tugaslah yang terbaik.

BACA JUGA: Kasus 6 Honorer Banten Dipecat: Selalu Dilupakan, Saat Pilpres Disuruh Netral

‘’GTT ini ada dan tiada. Faktanya, sejak 2005 GTT direkrut dan selama ini sangat membantu tugas di Ponorogo. Tapi, secara hukum, GTT ini tidak ada,’’ tegasnya.

Menurut Ipong, pemkab sejauh ini telah berupaya semaksimal mungkin dalam memfasilitasi GTT. Bagi Ipong, keberadaan GTT sangat membantu pemkab dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada warga Bumi Reyog. Dia meyakini ada opsi lain yang bisa ditempuh untuk semakin menyejahterakan GTT.

‘’Di satu sisi, juga ada perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gelombang pertama 195 khusus tenaga honorer kategori dua (K-2). Gelombang berikutnya, kami harap bisa menjadi solusi bagi GTT,’’ tandasnya. (naz/c1/fin)


Persoalan seputar guru tidak tetap alias GTT, termasuk masalah gajinya, juga terjadi di Ponorogo, Jatim.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News